Catatan Sang Aktivies

catatan ringan tentang kehidupan sehari-hari yang menarik untuk diperhatikan

Pemerintah kembali mengambil keputusan untuk menerapkan pembatasan aktivitas di pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021,hal ini diambil karena angka konfirmasi aktif covid-19 di Indonesia menunjukan angka peningkatan setiap harinya,bahkan belum menunjukan angka penurunan. Sampai dengan hari ini sabtu 9 Januari sudah tercatat ada lebih dari 750 ribu pasien konfirmasi terinfeksi virus covid-19. Dari data tersebutlah pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara ketat di wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai senin 11 januari 2021 sampai 25 Januari 2021 atau terhitung 14 hari.

Beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan pemerintah itu diantaranya adalah Tingkat Kematian Akibat infeksi virus covid-19 dan angka Konfirmasi Positif yang melebihi dari angka rata-rata kasus Nasional. Bukan hanya berdasar angka konfirmasi positif ternyata Tingkat Kesembuhan yang lebih rendah dari rata-rata Nasional pun menjadi dasar di terapkannya PSBB kali ini, dan yang terakhir adalah Tingkat Keterisian  Rumah Sakit untuk ICU dan tempat isolasi yang sudah diatas 70% dari kapasitas yang ada.

Pada PSBB kali ini akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah-daerah di pulau Jawa dan Bali tujuannya adalah untuj mengurangi angka konfirmasi positif atau penularan virus covid-19. Adapun daerah yang akan diberlakukan pembatasan kali ini terdiri dari 6 provinsi di pulau Jawa dan Bali.
Seperti Ibu Kota DKI Jakarta yang akan memberlakukan PSBB ketat disemua daerahnya artinya adalah semua wilayah ibu kota akan meberapkan pembatasan aktivitas masyarakat selama 14 hari mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021 dan kemungkinan kota-kota penyangga ibukota pun akan menerapkan hal yang sama. Selain DKI Jakarta provinsi Banten juga akan merepapkan PSBB terbqtas di 3 Kabupaten / Kota,diantaranya Kota Tangerang,Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan atau Tangsel. Selain Jakarta dan Banten provinsi Jawa Barat dibawah kepemimpinan Kang Emil juga akan melaksanakan PSBB ketat ini,dan kabar baiknya untuk wilayah Jabar tidak diikuti oleh semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat,tapi terbatas dibeberapa Kabupaten dan Kota saja,diantaranya Kota Bogor,Kota Bekasi,Kabupaten Bogor,Kabupaten Bekasi, wilayah Cimahi dan Wilayah Bandung Raya.


Sememtara di bawah komando Ganjar Pranowo,Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pembatasan aktivitas di wilayah Semarang Raya,Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya. Selanjutnya ada Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk dalam daftar provinsi yang akan menerapkan PSBB pada 11 sampai 25 Januari mendatang,dan rencananya pembatasan ini akan diberlakukan di Kota Yogyakarta,Kabupaten Bantul,Kabupaten Gunung Kidul,kabupaten Sleman dan Kulonprogo itu artinya di kota destinasi wisata ini akan ada kegiatan-kegiatan yang dibatasi bahkan bisa saja di hentikan sementara. Di Provinsi Jawa Timur PSBB ketat ini akan dilakukan di wilayah Ibu Kota Provinsi yaitu Kota Surabaya,Kabupaten sidoarjo dan Kota Malang. Dan yang terakhir ada magnet pariwisata Indonesia yaitu Provinsi Bali, Pulau Dewata yang terkenal dengan keindahan pantainya,akan memberlakukan pembatasan aktivitas di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Adapun beberapa hal atau kegiatan yang operasionalnya dibatasi dan diperketat di PSBB yang akan di mulai hari senin 11  januari ini meliputi:

1. Tempat Kerja / Perkantoran
Pemerintah membatasi kegiatan di tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkqn Work From Home (WFH) 75%,itu artinya hanya akan ada 25% karyawan yang bekerja dari kantor atau offline,dan sisanya harua bekerja dari rumah, hal ini memerlukan pola kerja baru misalnya 3 kali WFH 1 kali masuk kantor. Dan yang harus di pahami adalah mereka yang masuk kerja harus tetap menerapkan Protokol kesehatan secara lebih ketat, dimana walau karyawan sedikit tapi jaga jarak tetap harus dilakukan,jangan sampai abai karena merasa jumlah yang masuk sedikit,selain itu memakai masker juga menjadi sesuatu yang harus selalu dilakukan,bahkan masker ini jangan sampai dilepas saat bekerja,kecuai ketika wudhu buat yang muslim dan saat makan siang. Pemeriksaan suhu tubuh pun menjadi sesuatu yang wajib dilakukab saat ini,dan jangan lupa untuk cuci tangan sebelum dan sesudah masuk tempat kerja pakai air yang mengalir dan tentunya pakai sabun. Setelah memegang alat-alat yang digunakan bersama pun  dianjurkan untuk selalu cuci tangan atau pakai hand sanitizer.

2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar kembali harus dilakukan secara dari atau online sepenuhnya,padahal pemerintab berencana untuk melaksanakan prosea belajar tatap muka pada 11 januari ini,namun apa daya wacana ini harus k3mbali di urungkan demi keselamatan bersama,dan prosea belajar mengajar kembali dilakukan secara online.

3.Sektor Kebutuhan Pokok
Kabar baiknya adalah untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroprasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas,dan yang tak ketinggalan adalah penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Artinya untuk kegiatan di Pasar-pasar dapat beroperasi seperti biasanya,namun antara pedagang ataupun pembeli tetap harus menggunakan masker dan menjaga jarak satu sama lainnya.

4. Kegiatan Restoran
Dalam PSBB kali ini pemerintah mengatur pembatasan kegiatan restoran meliputi makan dan minum ditempat sebesar 25% dari kapasitas restoran yang ada, tapi kabar baiknya adalah untuk pesan antar dan pesanan yang dibawa pulang atau take away tetap diizinkan dan disesuaikan dengan jam operasional restoran.

5. Pusat Perbelanjaan / Mall
Jam operasional pusat perbelanjaan akan kembali berkurang dimasa PSBB periode 11 sampai 25 Januari 2021 ini,dimana pusat perbelanjaan atau mall hanya di perbolehkan melakukan kegiatan operasionalnya hanya sampai dengan jam 19:00 setiap harinya.

6. Kegiatan Kontruksi
Berbeda dengan sektor kegiatan atau pekerjaaan yang lainnya yang dibatasi baik secara tempat,waktu dan pekerjanya, untuk kegiatas di sektor Kontruksi di izinkan menjalankan kegiatannya 100% artinya tidak ada pembatasan waktu dan jumlah pekerja,namun aturan ini tetap harus diikuti oleh protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Keagamaan
Pembatasan ditempat ibadah kembali dibatasi pada PSBB kali ini,hal ini dilihat karena tempat ibadah pernah masuk dalam cluster baru penyebaran virus covid-19. Pembatasan yang dilakukan di sektor atau kegiatan keagamaan adalah dengan hanya mengizinkan tempat ibadah menampung 50% jamaah dari kapasitas tempat ibadah tersebut.

8. Transportasi Umum
Kapasitas dan jam operasional untuk transfortasi umum akan kembali dibatasi,kemungkinannya akan disamakan dengan jam operasional pusat perbelanjaan dengan asumsi sebagian besar pengguna transportasi umum adalah karyawan mall / pusat perbelanjaan.

9. Fasilitas Umum dan Sosial Budaya
Bisa dibilang kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan yang berhubungan dengan sosial budaya adalah sektor yang terimbas cukup besar pada PSBB kali ini,karena kegiatan-kegiatan tersebut harus terhenti sementara selama 14 hari pemberlakuan PSBB ketat ini. Itu artinya di rentang waktu tersebut tidak ada kegiatan atau pagelaran budaya dan sejenisnya.

PSBB kali ini memng dirasa lebih ketat dari yang sebelum-sebelumnya,harapannya adalah kegiatan ini bisa menekan angka sebaran virus covid-19. Tapi yang harus dipahami adalah penerapan ini akan menjadi hal yang sia-sia jika kita sebagai warga masih sering abai dengan protokol kesehatan. Dan kini sudah saatnya kita sebagai patriot pancasila untuk ikut berjuang melawn serangan virus Covid-19  dengan cara selalu memakasi masker jika harus keluar rumah,selalu menjaga jarak dimanapun kita berada,bahkan kalau bisa kita hindari kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan, dan yang terakhir jangan lupa untuk selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer jika tidak ada air. Dengan kita menerapkan protokol kesehatan yang paling standart harapannya adalah pandemi ini akan segera berakhir dan pola kehidupan kita bisa kembali normal seperti sebelum pandemi melanda Negeri ini.

0 komentar:

Post a Comment

About this blog

AMPUH

https://ikpure.forevernine.com/ikpure_global/m/fbShare/show?type=InviteForReward&lang=Indonesian&time=1618738044&uid=10175092&adjustid=a7177cea3aa49e5945a291d674045a1f&scene=8&destination=5

gabung sini yuk..

https://id.toluna.com/referral/die.calm